Rehabilitasi Putuskan Rantai Peredaran Narkotika

Rehabilitasi Putuskan Rantai Peredaran Narkotika

OKES.CO.ID, OKU - Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Sumatera Selatan menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Sepanjang menangani kasus di 2022, 40 persennya merupakan kasus kejahatan narkotika, psikotropika, zat adiktip, dan obat-obatan berbahaya lainnya. 

BACA JUGA: Rumah Rehabilitasi Segera Dilaunching

Plt Kajati Sumatera Selatan Muhammad Naim menyebut, pihaknya sudah melakukan upaya untuk menekan angka kasus tersebut. Salah satunya melalui tuntutan hukum yang tinggi bagi para terdakwa yang menjalani sidang di pengadilan negeri.

"Meski tuntutan yang tinggi, masih banyak masyarakat yang terjerat kasus tersebut,” ujarnya saat seminar secara daring yang diikuti Sekda OKU H A Tarmizi. 

BACA JUGA: Jalan Direhab Total, Masyarakat Girang

Jeratan ini, sambung dia, tak lepas dari kondisi Indonesia yang dianggap pasar bagus bagi para pelaku kejahatan narkotika internasional. Setiap tahunnya, permintaan narkotika terus meningkat. "Upaya masuknya barang dengan berbagai cara,” sambungnya. 

Karena kondisi inilah, pihaknya mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Selatan tersedia balai rehabilitasi Napza. 

BACA JUGA: Gedung Serbaguna Kecamatan Lubuk Batang Direhab

"Rehabilitasi merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika,” katanya. 

Rehabilitasi dikhususkan untuk kualifikasi pecandu. Karena kalaupun diadili, dikenakan hukuman rehabilitasi untuk melepaskan rasa kecanduannya terhadap barang terlarang narkotika ini. "Balai rehabilitasi ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran,” pesannya. (stf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: