Kominfo Segera Blokir WA, IG, FB, Google, dan Twitter. Ini Penyebabnya!
OKES.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir sejumlah aplikasi dan platform digital di Indonesia yang tak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ternyata aplikasi dan media sosial populer di Indonesia belum terdaftar. Sebut saja Google, Instagram (IG), WhatsApp (WA), Facebook (FB), Twitter, hingga Netflix.
Oleh karena itu, perusahaan ini diminta segera mendaftarkan aplikasinya. Sedangkan Tik Tok dan Link Tree sudah mendaftar pada 22 Juni lalu.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022. Pendaftaran berlaku pada 21 Juli mendatang alias 3 hari lagi.
Artinya, perusahaan itu mendaftarkan aplikasi paling lambat 20 Juli atau lusa!
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika tidak ada sistem pendaftaran, PSE beroperasi tanpa pengawasan.
“Jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Akibatnya, jika terjadi pelanggaran hukum di Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.
Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate meminta seluruh PSE di Indonesia segera melakukan pendaftaran. “Demi menjaga iklim usaha yang sehat,” katanya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah. (alv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: