Tuntaskan Masa Hukuman, Habib Rizieq Bebas
OKES.CO.ID, JAKARTA — Habib Rizieq Shihab (HRS) telah menghirup udara bebas. Ia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7).
HRS dipenjara sejak 12 Desember 2020 lalu. Kini ia telah berada di kediaman pribadinya di Petamburan Jakarta.
BACA JUGA: Hari Ini, Tax Amnesty Jilid II Berakhir
HRS resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan pada 12 Desember 2020 silam.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: Kominfo Segera Blokir WA, IG, FB, Google, dan Twitter. Ini Penyebabnya!
Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS divonis empat tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut dirinya enam tahun penjara.
HRS dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada 24 Juni 2021.
BACA JUGA: Foto Mesra Kapolres dengan Polwan Tersebar
Upaya hukum HRS di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).
MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada 15 November 2021.
BACA JUGA: Pemprov Sulsel Segel Aset PWI Sulsel
Sementara itu untuk kasus Petamburan, HRS divonis delapan bulan penjara. Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. (dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co