Bapak Cabuli Anak Kandung Dua Kali

Bapak Cabuli Anak Kandung Dua Kali

OKES.CO.ID, PALEMBANG - Lagi, seorang ayah berinisial HIS (46)  diringkus polisi. Pemicunya ia melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, berinisial RK (10). 

Perbuatan tersebut ia lakukan di depan rumahnya di Kecamatan Plaju, Palembang pada 3 Maret lalu sekitar pukul 13.00 WIB. 

BACA JUGA: Pria Cabul, Curi Daleman IRT

"Pelaku ini diringkus di rumahnya, Kamis (21/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan istrinya atas tindakan pencabulan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, kemarin (22/7). 


Tersangka HIS. foto: istimewa--

Dia mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika RK yang masih di bawah umur sedang bermain depan rumahnya. 

"Pelaku memanggil korban dan menyuruh duduk di pangkuannya. Setelah itu, HIS memasukkan tangan kiri ke celana korban," ujar Tri. 

BACA JUGA: Kakek Pelaku Pencabulan Tiga Bocah di Pali Tertangkap di Banyuasin

"Usai berbuat asusila, HIS mengancam RK agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut," ungkap Tri. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti. Yakni, hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.

BACA JUGA: Biadab! Ayah Cabuli Anak Tiri Selama Dua Tahun

Atas ulahnya, HIS diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23/2002, Tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI No 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, tersangka HIS mengakui perbuatannya. "Ya pak, selama ini sudah sekitar 2 kali menyetubuhi anak kandung sendiri," tuturnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co