ALCo Sumsel: Neraca Perdagangan Sumsel Surplus Lagi

ALCo Sumsel: Neraca Perdagangan Sumsel Surplus Lagi

Foto: Ilustrasi. (*)--

oleh: Hasbi Jusuma Leo*

Analis Perbendaharaan Negara pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan

Neraca perdagangan Sumatera Selatan mencatatkan surplus lagi. Kabar baik ini terungkap dalam konferensi pers APNB KiTa (kinerja dan fakta) Sumatera Selatan yang diadakan forum ALCo (Asset and Liabillites Committee) Regional Sumatera Selatan di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, di Jalan Tasik, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 29 Juli 2022. 

Selain fakta itu itu, kegiatan itu juga mengungkap kinerja dari sisi pendapatan dan belanja negara. Pendapatan di Sumatera Selatan per 30 Juni 2021 terealisasi Rp8,52 triliun. Atau mencapai 57,44% dari target pendapatan yang ditetapkan. Pendapatan ini terdiri dari Penerimaan perpajakan sebesar Rp7,4 triliun, dan PNBP sebesar Rp1,1 triliun. 

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pendapatan ini mengalami kenaikan sebesar Rp2,96 triliun atau tumbuh 53,28%. Kenaikan terbesar disumbang oleh Pajak Penghasilan sebesar Rp1,81 triliun. Lebih tinggi 68,15% dari tahun 2021 lalu.

Sementara realisasi belanja negara sebesar Rp17,8 triliun. Atau 43,87% dari pagu yang ditetapkan. Terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp5,4 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp12,4 triliun.

Belanja pemerintah pusat ini terdiri dari belanja pegawai Rp2,5 triliun, belanja barang Rp1,99 triliun, belanja modal Rp929,16 miliar, dan belanja sosial Rp5,97 miliar.

Belanja ini mengalami penurunan sebesar Rp863 miliar. Turun 13,78%. Penyebabnya, belanja modal yang secara pagu maupun realisasi yang lebih rendah dibandingkan tahun 2021. Belanja Modal 2021 lebih tinggi dikarenakan terdapat beberapa proyek yang merupakan carry over dari tahun 2020.

Adapun belanja TKDD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp2,2 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp6,4 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Rp127,6 miliar. Lalu Dana Insentif Daerah (DID) Rp69,07 miliar, DAK non Fisik Rp2,3 triliun, dan Dana Desa Rp1,2 miliar. Realisasi TKDD ini mengalami penurunan sebesar Rp1,04 triliun. Lebih rendah 7,91% dari tahun lalu. 

Per Juni 2022 surplus perdagangan internasional Sumatera Selatan tercatat USD 0.46 Miliar atau 461,47 juta. Besarannya secara akumulasi sampai dengan bulan Juni 2022 ini tercatat sebesar USD2.802,38 miliar. Surplus  perdagangan ini didorong tumbuhnya ekspor non migas yang tumbuh positif 49,03% (yoy).

Komoditas ekspor Sumatera Selatan sebagian besar berupa bahan baku dan bahan penolong seperti batu bara, bahan baku karet, dan pulp. Bagian komoditas jenis ini persentasenya mencapai 93,59% dari seluruh total komoditas. Bagian dari jenis komoditas lainnya terdiri dari barang konsumsi dengan bagian 6,4%, dan barang modal 0,01%.

Adapun dari sektor usaha, yang terbesar berasal dari sektor industri pengelohan. Persentase ekspor dari sektor usaha ini mencapai 55,89% dari keseluruhan ekspor. Disusul sektor pertambangan 30,56%, dan sektor perdagangan 13,13%. 

Komoditas impor Sumatera Selatan sebagian besar berasal dari bahan baku dan penolong. Terdiri pupuk, minyak mentah dan turunannya. Bagian dari komoditas ini sebanyak 73,48% dari keseluruhan total impor di Sumatera Selatan. Komoditas lainnya adalah barang modal sebesar 25,49%. Dengan mata dagangannya berupa mesin, reaktor, turbin, dan generator. Sisanya 1,08% berupa impor barang konsumsi.

Sementara dari sektor usaha, sektor industri pengolahan melakukan impor terbesar. Yakni dengan persentase sebesar 48,77% dari semua impor yang dilakukan. Disusul sektor listrik, gas, uap, air dan udara 31,35%. Sektor perdagangan  17,51%. Dan sektor konstruksi, transportasi, dan pertambangan 1,99%.

Pemerintah juga memberlakukan ketentuan bea keluar dengan sistem flush out atau percepatan penyaluran ekspor. Ketentuan ini berlaku untuk komoditas CPO dan turunannya. Berlaku dari tanggal 8 Juni 2022 hingga 31 Juli 2022 sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 38 Tahun 2022.

Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi sekaligus stabilisasi rantai produksi dan perdagangan komoditas CPO tersebut. Selain itu juga berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

Dan nyatanya, pemberlakuan kebijakan ini memang memberikan dampak positif terhadap penerimaan devisa dan penerimaan bea keluar. Devisa ekspor komoditas CPO dan turunannya pada bulan Juni tercapai sebesar USD44,82 Juta. Meningkat signifikan sebesar USD27,82 Juta dibanding bulan sebelumnya. Sedangkan penerimaan bea keluarnya, pada bulan juni tercatat sebesar IDR 72,26 juta. Meningkat Rp63,33 miliar dari bulan sebelumnya.

Kondisi Neraca perdagangan yang surplus akan meningkatkan permintaan barang dan jasa. Dan karena itu, kita berharap keadaan ini akan memacu penciptaan lapangan pekerjaan di Sumatera Selatan.  Hingga akhirnya meningkatkan kesejahteraan kita masyarakat Sumatera Selatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: