Cerai pada 2015, Bupati Banyuasin: NY Mendua

Cerai pada 2015, Bupati Banyuasin: NY Mendua

Bupati Banyuasin Askolani (tengah) didampingi Penasihat Hukumnya angkat bicara kepada sejumlah awak media terkait laporan NY ke Polda Sumsel. -Foto: Ist.-

OKES.CO.ID, BANYUASIN - Bupati Banyuasin H Askolani (AS) angkat bicara tentang pelaporan dirinya ke Polda Sumsel, akhir pekan lalu yang dilakukan seorang wanita berinisial NY.

Askolani mengatakan, akta nikah dan buku nikah yang diklaim NY tersebut semua palsu. Menurut dia, pernikahannya dengan wanita yang berdomisili di Jakarta itu dilakukan secara siri pada Desember 2014 lalu.

Tidak ada buku nikah. Beberapa bulan setelah pernikahan, NY memaksa Askolani untuk membuat buku nikah.

BACA JUGA: Bantah KDRT dan Selingkuh, Jonathan Frizzy Laporkan Balik Sang Istri

“Saya konsultasi dengan almarhumah istri saya ketika beliau masih ada. Almarhumah tidak setuju dengan penerbitan buku nikah itu,” ungkap Askolani di rumah pribadinya.

Lalu, pada 2015 Askolani dan NY cerai secara agama. “Saat cerai, ada perjanjian antara kami berdua, dilengkapi tanda tangan kami sebagai bukti,” jelasnya.

Penyebab penceraian itu, ucap Askolani, karena NY selingkuh.

BACA JUGA: Oknum Kabid dan Kasi Diduga Selingkuh, Istri Lapor ke Inspektorat, Ada Bukti Videonya

Dia punya bukti foto dan video NY berselingkuh dengan pria lain. Awalnya, dia heran NY selalu melarangnya singgah ke kontrakan di Jakarta.

“Kenapa saya dilarang ke kontrakan dia, padahal saat itu saya suaminya,” cerita Askolani.

Dan terkait anak buah cintanya dengan NY, Askolani menegaskan selalu ada iktikad baik untuk memberikan nafkah untuk putranya itu. Minimal Rp4 juta sampai puluhan juta.

BACA JUGA: Oknum ASN Diduga Selingkuh, Istri Lapor Polisi

“Kami pernah dimediasi KPAI, intinya saya selalu siap beri nafkah untuk anak NY. Saya tegaskan selalu beriktikad baik,” tegas dia.

Mengenai alasan dirinya untuk dilakukan tes DNA. Untuk memastikan apakah itu memang anaknya atau bukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co