Askolani Somasi Mantan Istri Siri

Askolani Somasi Mantan Istri Siri

Tim Kuasa Hukum Bupati Banyuasin H Askolani menunjukkan sejumlah bukti terkait laporan NY ke Polda Sumsel Sabtu lalu.-Foto: edho/sumeks.co-

OKES.CO.ID, PALEMBANG - Setelah angkat bicara soal laporan Nova Yunita ke SPKT Polda Sumsel, Bupati Banyuasin H Askolani (AS) akhirnya memberikan somasi selama dua hari terhitung sejak 2 Agustus. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Dedi Irama SH selaku Kuasa Hukum H Askolani dalam keterangan langsung kepada awak media di kantor hukum Indonesia Justice Law Firm, Selasa siang.

"Laporan yang dibuat NY (Nova Yunita) itu tidak mendasar dan sungguh-sungguh fitnah, dan kami selaku kuasa hukum melayangkan somasi 2 X 24 jam untuk mencabut laporan dan jika tidak kami akan melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi," tegasnya.

BACA JUGA: Buku Nikah Askolani-Nova Yunita Pernah Terbit, Tapi…

Dedi menjelaskan, perkawinan antara kliennya dengan pelapor NY dengan status perkawinan siri pada tahun 2014. Perkawinan itu tak berjalan lama di tahun 2015, Askolani menceraikan NY.

"Kami ada dokumen pada Maret 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami dipegang oleh NY," terang Dedi.

Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti laporan KPAI Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai.

BACA JUGA: Cerai pada 2015, Bupati Banyuasin: NY Mendua

"Dengan bukti ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang anak jika flashback, di akhir 2015 saudara NY akan melahirkan seorang anak. klien kami membantu dengan memberikan uang 20 juta rupiah untuk persalinan," katanya.

Bahkan anak tersebut lahir, kata Dedi, kliennya masih memberikan uang nafkah untuk anak NY tersebut.

"Ada Rp4 hingga 10 juta ditransfer setiap bulannya, namun Maret 2019 tidak lagi diberikan dengan alasan di tahun itu waktu Pilkada Banyuasin, NY itu melakukan kampanye hitam di sosial media terhadap klien kami," tambah Dedi.

BACA JUGA: Juliet Kabur dari Kontrakan, Romeo Pilih Cerai

Bahkan terkait buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati Palembang menurutnya terdapat pemalsuan data.

"Tanda tangan klien kami beda. Setelah kami lakukan upaya hukum ke PTUN, Alhamdulillah dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN.PALEMBANG, memutuskan dengan amar putusannya 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co