Habisi Teman Karena Cemburu Istri Digoda

Habisi Teman Karena Cemburu Istri Digoda

Foto: Ist. (*)--

OKES.CO.ID, MUBA - Diduga cemburu, Memed (31) warga Bailangu, Kecamatan Sekayu tega menghabisi nyawa Alpian (53) yang juga warga Bailangu. Akibatnya Alpian meninggal dunia dengan beberapa luka bacok. 

Peristiwa ini terjadi Minggu (7/8) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh, Muba.

Alpian dan Memed merupakan teman. Keduanya juga bekerja sebagai buruh sadap karet di kebun milik kakak Alpian. Memed sendiri baru bekerja disana setelah diajak oleh Alpian. Saat ini Memed sudah diamankan oleh jajaran Mapolsek Sungai Keruh.  

BACA JUGA: Dicarikan Kerja Jadi SPG Rokok, Eh Sekarang Malah Cemburuan

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sungai Keruh Ipti Vico Fairul.Fajar STrk Msi mengungkapkan kejadian berawal ketika korban sedang di pijat di seban sebelah rumah H.

"Saat itulah dari belakang pelaku Memed muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah Celurit. Hal ini mengakibatkan Korban mengalami Luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan," jelasnya.

Usai kejadian Alpian langsung dibawah ke Puskesmas Tebing Bulang. Namun belum sampai, Alpian meninggal dunia. Sementara itu, Memed usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri.

BACA JUGA: Wartawan dan Anggota LSM Ditikam

Usai 3 jam dari kejadian, Pelaku berhasil ditangkap Unit reskrim yang dipimpin kanit reskrim Aipda Candra Nasution SH. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku, mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 bilah celurit yang digunakan pelaku dan beberapa pakaian. 

BACA JUGA: Gegara Ribut di WA, Remaja di OKU Selatan Tewas Ditikam

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutupnya. (boi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianmuba.disway.id