Ada Waktu 4 Bulan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Ada Waktu 4 Bulan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kantor Samsat OKU Selatan yang melayani program pemutihan pajak kendaraan.-Foto: Ist.-

OKES.CO.ID, OKU SELATAN - Program pemutihan pajak kendaraan wilayah Sumsel tahun 2022, sudah berjalan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember nanti. 

Program dari Pemerintah Provinsi Sumsel yang dilakukan demi memberikan keringan bagi masyarakat dalam hal membayar pajak kendaraan ini juga sudah diterapkan di wilayah OKU Selatan.

Kepala UPTB Samsat OKU Selatan, Firman Sani, menghimbau pada masyarakat OKU Selatan untuk memanfaatkan dengan memaksimalkan kesempatan progam ini. 

BACA JUGA: Masyarakat Mulai Bayar Pajak

"Yah, sebenarnya ini adalah kesempatan bagi masyarakat kita jika ingin mengurus biaya pajak kendaraan. Terlebih kalau untuk progam pemutihan, sebenarnya tidak pasti ada setiap tahun," ujar Firman Sani, dibincangi, Senin (8/8).

Terkait progam ini, Firman, menjelaskan dalam program pemutihan ketetapan Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2022 ini, meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu juga, sambungnya, gratis biaya BBN II dari luar Provinsi, bebas denda Bunga PKB dan (SWDKLLJ) dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru (PB).

BACA JUGA: Sukseskan Program Pemutihan Pajak, Samsat OKU 1 Lakukan Ini

"Khusus gratis biaya BBN II dari luar Provinsi, ini juga kesempatan baik untuk wilayah kita OKUS. Karena harus diakui, untuk kabupaten kita ini yang menggunakan kendaran plat luar provinsi ini cukup banyak. Seperti kendaran plat BE (Lampung), Plat B (Jakarta) ataupun plat BD (Bengkulu)," ungkapnya.

Hal ini menurutnya wajar, sebab jika berkaca dari wilyah OKU Selatan yang memang sangat berbatasan langsung dengan beberapa Propinsi. Sehingga ada banyak pemilik kendaraan yang memakai kendaran luar daerah, untuk beraktifitas di wilayah OKU Selatan.

"Sebenarnya kalau untuk aturannya, kendaraan dengan plat luar daerah (provinsi) ini hanya bisa beraktivitas selama 90 hari. Lebih dari itu, harus balik nama. Nah, ini lah kesempatan untuk kendaran-kendaraan luar provinsi itu, jika ingin balik nama," bebernya.

BACA JUGA: Selama Cuti Lebaran, Masyarakat Wajib Pajak Kabupaten OKU Tidak Dikenakan Denda

Sama halnya juga dengan kondisi tunggakan pajak kendaran wilayah OKUS, yang sepanjang pandemi covid 19 kemarin cukup tinggi. Dia menggambarkan, dari kurang lebih 60 ribu kendaraan yang ada di OKU Selatan, hampir separuhnya sempat mengalami tunggakan pajak.

"Inilah, dengan kondisi dan kesempatan dari program pemutihan ini. Kita harap, kesadaran untuk bayar pajak kendaraan dari masyarakat kita ini kedepan akan kembali baik. Karena pajak ini, kalau kita abaikan, setiap tahun akan menjadi menumpuk," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okuselatan.disway.id