UU Cipta Kerja Bikin Buruh Sengsara

Foto : Mustofa/okes.co.id Orasi buruh di halaman kantor DPRD Kabupaten OKU menolak undang undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020. Penyebabnya, undang-undang dinilai menyengsarakan buruh. --
okes.co.id - Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 hingga saat ini masih berpolemik. Pasalnya, undang-undang tersebut, dinilai tak berpihak pada kaum buruh.
Padahal di dalam perusahaan, kaum buruh membuat perusahaan menjadi maju. Namun, diberlakukannya Undang-undang cipta kerja, justru membuat buruh kian terpuruk.
Kondisi ini yang mendasari kaum buruh di Kabupaten OKU bereaksi. Meski tidak banyak yang terjun ke halaman DPRD Kabupaten OKU untuk menyalurkan uneg-unegnya, namun setidaknya aksi tersebut mewakili jeritan para buruh.
"Undang-undang cipta kerja tak berpihak kepada buruh. Pemerintah pun berpihak pada perusahaan, bukan kepada buruh, " seru Husni Rahmat menggunakan pengeras suara, Rabu (10/8) saat berorasi di halaman gedung DPRD Kabupaten OKU.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) OKU ini menyebut, tudingan pemerintah berpihak kepada perusahaan, bukan tanpa alasan.
"Aksi penolakan undang-undang cipta kerja, hasilnya selalu mentah oleh pemerintah, " sebutnya.
Ketua DPC KSPSI OKU, Amrulah Alamsyah SE menambahkan, buruh hanya meinginkan pencabutan Undang undang tersebut.
"Cabut dan batalkan UU tentang Cipta kerja, karena UU ini sangat merugikan buruh," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha SH saat menemui massa aksi menyatakan, DPRD OKU menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja sebagai bentuk keberpihakan terhadap nasib Buruh Indonesia.
"Dari awal Undang-undang cipta kerja terbentuk, kami menolaknya. Dan ini bentuk keberpihakan kami terhadap buruh di OKU, " ungkapnya.
Penolakan ini, pernah dilakukan beberapa waktu lalu dengan penandatanganan bersama ormas dan Mahasiswa. Dan hingga saat ini, sikap itu masih dijaga.
"DPRD tidak merubah pendirian untuk mendesak pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja, " tegasnya.
Aksi tersebut berlangsung damai. Para buruh membawa spanduk panjang yang berisi tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja. Aksi tersebut mendapat pengamanan dari Polres OKU serta Satpol PP. (Stf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: