Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Oh ini Penyebab Keputusan Bupati OKU Soal ZIS Dicabut

Oh ini Penyebab Keputusan Bupati OKU Soal ZIS Dicabut

Kadarisman--

OKES.CO.ID - Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda OKU Kadarisman, angkat bicara terkait Pencabutan Keputusan Bupati  OKU nomor 451.12/494/KPTS/VIII/2017. Keputusan itu tentang infaq pegawai negeri sipil  dan karyawan BUMD dalam Kabupaten OKU.

 

Dikatakan Kadarisman, ada beberapa alasan pemerintah Kabupaten OKU terpaksa mencabut keputusan Bupati OKU tentang infaq.

 

"Ada beberapa alasan, sehingga keputusan Bupati terkait infaq dicabut, " ujarnya, Sabtu (13/8).

 

Penyebabnya, jelas Kadarisman yakni : terjadi peningkatan kebutuhan dasar, serta sebagian besar gaji ASN OKU dipotong angsuran bank tiap bulan. 

 

"Infaq PNS kurang efektif, " sebutnya. 

 

Peluang untuk mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh masih banyak di Kabupaten OKU. Sehingga Baznas OKU bisa jemput bola. Salah satunya meyakinkan perusahaan agar mau berinfaq ke BAZNAS. 

 

"Itu tugas pimpinan Baznas OKU untuk melaksanakannya. Bukan hanya fokus ke PNS, PNS  saja. Masih banyak peluang yang bisa dimaksimalkan, "sarannya. (Din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: