Oh ini Penyebab Keputusan Bupati OKU Soal ZIS Dicabut
![Oh ini Penyebab Keputusan Bupati OKU Soal ZIS Dicabut](https://okes.disway.id/upload/710f3f8501dd776ec2be34ac7a49cfdc.jpg)
Kadarisman--
OKES.CO.ID - Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda OKU Kadarisman, angkat bicara terkait Pencabutan Keputusan Bupati OKU nomor 451.12/494/KPTS/VIII/2017. Keputusan itu tentang infaq pegawai negeri sipil dan karyawan BUMD dalam Kabupaten OKU.
Dikatakan Kadarisman, ada beberapa alasan pemerintah Kabupaten OKU terpaksa mencabut keputusan Bupati OKU tentang infaq.
"Ada beberapa alasan, sehingga keputusan Bupati terkait infaq dicabut, " ujarnya, Sabtu (13/8).
Penyebabnya, jelas Kadarisman yakni : terjadi peningkatan kebutuhan dasar, serta sebagian besar gaji ASN OKU dipotong angsuran bank tiap bulan.
"Infaq PNS kurang efektif, " sebutnya.
Peluang untuk mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh masih banyak di Kabupaten OKU. Sehingga Baznas OKU bisa jemput bola. Salah satunya meyakinkan perusahaan agar mau berinfaq ke BAZNAS.
"Itu tugas pimpinan Baznas OKU untuk melaksanakannya. Bukan hanya fokus ke PNS, PNS saja. Masih banyak peluang yang bisa dimaksimalkan, "sarannya. (Din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: