Namanya Dicatut Parpol, ASN OKU Protes
foto : Ilustrasi Pemilu 2024. (sl/Ist/net)--
OKES.DISWAY.ID, OKU - Salah satu guru Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten OKU, Rabu (24/8/2022), mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, sekitar pukul 10.40 WIB.
Guru tersebut mempertanyakan terkait nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dicantumkan di dalam aplikasis Sistem Infomasi Partai Politik (SIPOL) sebagai kader partai politik, tanpa izin.
"Saya ini PNS. Sesuai aturan, PNS tidak diperbolehkan berpolitik apalagi sebagai pengurus parpol," ucap guru tersebut yang mewanti namanya jangan dicantumkan.
Apalagi, lanjutnya, nama dan NIK miliknya jelas - jelas dicatut tanpa izin ataupun pemberitahuan. Dirinya sangat dirugikan.
"Untuk itu, saya ke kesini (KPU OKU) melaporkan bahwa saya bukan pengurus parpol," imbuhnya.
Terpisah, Komisioner KPU OKU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yudi Risandi, mengatakan, saat ini dalam proses verifikasi parpol.
"Jika ditemukan hal demikian (nama dicatut parpol) maka nama tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tukas Yudi. (bet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: