Anggota DPRD Palembang, Penganiaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka

Anggota DPRD Palembang, Penganiaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka

Syukri Zen (tengah), anggota DPRD Palembang jadi tersangka penganiayaan Juwita saat antre di SPBU.-Foto: sumeks.co-

PALEMBANG, OKES.CO.ID - Anggota DPRD Palembang Syukri Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka pemukulan seorang wanita di SPBU beberapa hari lalu.

Sehari-hari, Syukri duduk di Komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024. 

Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan wakil rakyat yang berusia 66 tahun ini sebagai tersangka penganiayaan terhadap Juwita di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan 5 saksi dan hasil visum. 

BACA JUGA: Gelar Paripurna, DPRD OKU Bahas 12 Raperda

"Dari visum, kami melihat korban mengalami luka-luka. Itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya pada 25 Agustus 2022. 

Dia menambahkan, polisi berhasil mengamankan Syukri di rumahnya pada 24 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Syukri dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Ngajib.  

Sementara itu, Syukri Zen mengakui ia memukul Juwita di SPBU. "Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite," kata Syukri. 

BACA JUGA: Lagi, Antrian Panjang Kendaraan Terjadi di Sejumlah SPBU Di Baturaja

Dia menyebut karena tidak diberi jalan oleh Juwita, emosinya tersulut. Dirinya pun turun dari mobil dan menghampiri Juwita. Lalu terjadilah pemukulan tersebut.

"Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax. Akibatnya saya kesal,” ujar tersangka Syukri Zen. 

Syukri juga memohon maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak terpujinya. "Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban," tutupnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pemukulan seorang gadis di Palembang oleh oknum DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co