Dapat Vonis Pecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Dapat Vonis Pecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo langsung mengambil langkah banding setelah dirinya divonis dipecat dalam sidang etik Polri.-Foto: Ist.-

JAKARTA, OKES.CO.ID – Tak butuh waktu lama bagi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menanggapi vonis pemecatan dirinya. 

Selang beberapa jam, ia mengajukan banding usai dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan horman (PTDH) dari keanggotaan Polri. 

Di dalam sidang etik Polri, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya.

"Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

BACA JUGA: Jadi Rampok, Pecatan Polisi Ditembak Jatanras Polda

ia memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. 

Banding Ferdy Sambo nantinya akan diproses selama 21 hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai dengan Pasal 69, Ferdy Sambo memiliki kesempatan menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja. 

"Sesuai Pasal 69, dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA: Positif Narkoba, Enam Oknum Satpol PP Muba Dipecat

“Yang bersangkutan (Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tambah Dedi.

Dedi juga menjelaskan, khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat.

Putusan banding Ferdy Sambo merupakan upaya hukum etik terakhir bagi Ferdy Sambo.

"Khusus kasus ini, banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: