Gerindra Pecat Kadernya yang Pukul Wanita di SPBU Palembang

Gerindra Pecat Kadernya yang Pukul Wanita di SPBU Palembang

Prabowo Subianto memastikan Partai Gerindra memecat M Syukri Zen, anggota DPRD Palembang yang menjadi tersangka pemukulan seorang wanita.-Foto: Ist.-

 

JAKARTA, OKES.CO.ID Gerindra mengambil sikap tegas terhadap kadernya yang juga anggota DPRD Palembang yang viral setelah memukul wanita di SPBU.

 

Sikap tegas tersebut adalah pemecatan M Syukri Zen (MSZ), kader Gerindra yang dinilai telah mencoreng partai yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut.

 

Prabowo mengarahkan Gerindra menggelar sidang Majelis Kehormatan Partai terhadap Sukri Zen di Jakarta pada 26 Agustus 2022.

 

"Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco memastikan akan memecat Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman.

BACA JUGA: Oknum Kades di OKU Timur Dilaporkan Aniaya Janda Cantik

 

Artinya, dengan pemecatan ini, maka Sukri terancam akan kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Palembang.

 

Habiburokhman menjelaskan, perbuatan Sukri Zen telah melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai.

 

Sementara untuk proses pidana, Gerindra meminta Polda Sumatera Selatan untuk melanjutkan proses hukum agar menjadi pembelajaran buat Sukri.

 

"Kami ingatkan kepada seluruh kader Gerindra bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, pasti akan ditindak tegas," ujar Habiburokhman.

BACA JUGA: Biadap, Gegara Tak Diberi uang, Anak Aniaya Ayah Kandung

 

Syukri Jadi Tersangka dan Ditahan! 

 

Sukri Zen telah menjadi tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Palembang.

 

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang pada 25 Agustus 2022.

 

Ngajib mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MSZ yang dijemput paksa pada Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA: Diduga Dianiaya Sesama Tahanan, Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kace Lapor Polisi

 

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

 

“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id