Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Kejari OKU Selatan Endus Dugaan Korupsi di 2 Instansi

Kejari OKU Selatan Endus Dugaan Korupsi di 2 Instansi

Foto: Ilustrasi. (*)--

OKU SELATAN, OKES.CO.ID – 2 instansi pemerintah di OKU Selatan tengah dibidik Kejari OKU Selatan.

Kejari mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kedua instansi tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan dan Dinas Pekerjaan Umum-Tata Ruang (PU-TR) OKU Selatan.  

BACA JUGA: Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Tapi Belum Ditahan

DLH OKU Selatan dibidik kejaksaan terkait penggunaan APBD tahun anggaran 2020-2021 untuk penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah.

Sedangkan di Dinas PU-TR OKU Selatan terkait penggunaan APBD pembangunan jalur Grand Fondo tahun anggaran 2021 senilai Rp10 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Adi Purnama mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi pada DLH OKU Selatan dilakukan karena ada laporan dari masyarakat mengenai kerugian negara. 

BACA JUGA: Per September, Tarif PDAM Tirta Saka Selabung Naik

"Saat ini baru sebatas melakukan penyelidikan dan akan memakan waktu panjang," terang Adi.

Menurut Adi, apapun hasil penyelidikan, pihaknya akan mempublikasikannyua. Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, tegas Adi, maka akan dilanjutkan dengan penyidikan.

"Kami akan berusaha secara semaksimal dengan mengedepankan aturan-aturan yang telah ditentukan," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okuselatan.disway.id