Tersedia 319.797 Formasi Guru PPPK, Seleksi Segera Dibuka

Tersedia 319.797 Formasi Guru PPPK, Seleksi Segera Dibuka

Pemerintah membatalkan skema penempatan guru yang lulus PG lintas daerah. Foto: ilustrasi.--

JAKARTA, OKES.CO.ID – Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada awal Oktober 2022.

Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 319.797 formasi.

“Setelah melewati proses yang panjang serta koordinasi dengan daerah didapat formasi PPPK sebanyak 319.797 formasi," kata Nunuk, akhir pekan kemarin. 

Menurutnya, jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dari perhitungan sebelumnya yakni 781.000 lebih formasi guru. 

BACA JUGA: Untuk Honorer yang Menunggu Seleksi PPPK 2022, Sebaiknya Baca Ini

Dia menambahkan jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kemenpan RB dan daerah.

“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di Tanah Air,” jelas dia lagi.

Perekrutan guru ASN PPPK tersebut merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi guru PPPK pada 2021 dan menghasilkan lebih dari 293.000 guru ASN PPPK.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. 

BACA JUGA: Dapat Sertifikat dari UNESCO, Gamelan Jadi Warisan Budaya Milik Indonesia

Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.

“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang Nunuk.

Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun.

Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id