Kemenag RI Izinkan Perkawinan Beda Agama
Kemenag mengizinkan pernikahan beda agama. Namun pengadilan agama tidak akan mengesahkan perkawainan tersebut.-Foto: Ilustrasi. (*)-
JAKARTA, OKES.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI menginzinkan perkawinan beda agama.
Izin tersebut hanya untuk memerintahkan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan pencatatan.
Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan Pengadilan Agama tidak akan mengesahkan perkawainan beda agama.
Meski demikian, pengadilan agama bisa merekomendasikan untuk dicatatkan di Dinas dukcapil untuk mencatatkan pernikahan tersebut.
BACA JUGA: Mendikbudristek: Pemerintah Tak Hapus TPG
"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," katanya.
Ia mengatakan, ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan.
Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan.
Selain itu, dia mengatakan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
BACA JUGA:Haji 2023, Menag Ajukan Kuota 100 Persen ke Arab Saudi
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.
Menurut dia, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.
"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.
Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id