Kades Jangan Seenaknya Ganti Perangkat, Ini Aturannya
ilustrasi--
okes.co.id -Tahapan Pemungutan suara pilkades serentak di 57 desa Kabupaten OKU usai dilakukan.
Kepada Calon Kepala Desa (Cakades) yang terpilih, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) A Firdaus melarang penggantian perangkat desa secara sembarangan.
"Jangan mengganti perangkat desa. Karena ada aturannya, " tegas Firdaus, Rabu (5/10).
Pasalnya, untuk memberhentikan perangkat desa, sambung dia, harus memenuhi unsur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kemudian, lanjut Firdaus, berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan, tersandung masalah hukum dan lainnya.
"Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah karena ada aturannya,"kata. Firdaus.
Dilanjutkan Firdaus, apabila ada kades yang memaksakan mengganti perangkat desa seenaknya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: