BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek di Ogan Ilir

BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek di Ogan Ilir

Foto: Ilustrasi.--

OGAN ILIR, OKES.CO.ID -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan bayar pada dua pekerjaan rekontruksi dinding penahan tanah atau Tembok Penahan Tebing (TPT) di 2 desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Pekerjaan tersebut merupakan proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir.

Kelebihan bayar yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI sebesar Rp107 juta.

Temuan BPK itu mengacu pada Pengawasan supervisi rekontruksi dinding penahan tanah batang hari Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang dengan kontrak: No 360/05/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021.

BACA JUGA: Kali Ini, Gudang BBM Ilegal di OI yang Terbakar

Nilai pekerjaan Rp193 juta dengan pelaksana CV Rrb dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp22 juta.

Kemudian pengawasan supervisi rekontruksi di Desa Kuang Anyar, Kecamatan Muara Kuang, dengan kontrak: No 360/08/Kontrak-Supervisi/BPBD-OI 2021 dengan nilai pekerjaan Rp113 juta. Pelaksana CV Moh dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp84 juta.

Kelebihan bayar atas temuan BPK itu baru dikembalikan Rp1 Juta ke kas daerah setelah 60 hari dari laporan BPK.

Sebelumnya, dua proyek tersebut dikabarkan bermasalah. Pada masa pengerjaan oleh PT Gajah Mada Sarana, dua proyek tersebut amblas.

BACA JUGA: Calon Kades di Ogan Ilir Tewas Ditembak OTK

Karena masih dalam masa pemeliharaan, kontraktor bersedia memperbaiki. Proyek tersebut menelan dana APBN senilai Rp8,4 miliar.

Kepala BPBD Ogan Ilir Edy Rahmat melalui Staf Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Pitha membenarkan temuan BPK tersebut.

Namun Pitha membantah pengembalian senilai Rp1 juta. Dia mengatakan pihak yang bersangkutan telah dua kali mengembalikan atas kelebihan bayar itu.

"Terkait itu telah ada mediasi antara Pemkab OI dengan pihak perencana dari proyek Rekontruksi TPT itu. Pak Sekda dengan yang bersangkutan telah ada kesepakatan untuk melunasi kelebihan pembayaran," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: