27 Motor Pelajar Ditilang Polantas

27 Motor Pelajar Ditilang Polantas

Pada razia yang dilakukan belum lama ini, 27 sepeda motor yang digunakan siswa SMP ditilang polisi. Foto: Ilustrasi.--

OKU, OKES.CO.ID - Sat Lantas Polres OKU melakukan tindakan berupa tilang terhadap para pelajar dan remaja di bawah umur  yang mengendarai sepeda motor pada 10 Oktober 2022.

Terdapat 27 unit sepeda motor yang dikendarai pelajar, dirazia petugas. 

Hal ini diungkapkan OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasat lantas polres OKU AKP Dwi Karti Astuti didampingi Kanit Turjawali Aipda Andi Hendrianto.

"Tidak bisa dipungkiri kita sering menjumpai anak-anak yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor,” urainya. Padahal mereka sudah tahu mereka dilarang mengendarai sepeda motor karena akan sangat membahayakan,".

Namun demikian, Razia ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan bagi pengendara yang belum cukup umur. 

"Maka dari itu kami dari Polri berkewajiban untuk memberi teguran dan memberitahukan bahwa anak di bawah umur 17 tahun di larang membawa kendaraan sendiri untuk pergi sekolah,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: