Obat Sirop Sudah Bisa Diberikan ke Masyarakat
Ilustrasi obat sirup--
OKES.CO.ID,OKU - Kabar baik bagi layanan kesehatan di kabupaten Oku.
Pasalnya, obat cair atau sirop sudah boleh diresepkan atau diberikan kepada pasien atau masyarakat yang membutuhkan.
Tidak ada halangan lagi bagi layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan dokter praktek untuk meresepkan atau memberikan obat cair atau sirop.
Koordinator Pelayanan Farmasi Kabupaten OKU Drs. H. Mustofa Kamal, Apt, Mkm menjelaskan, ada 156 obat cair/sirup yang bisa diresepkan kembali.
Hal itu, masih kata Mustofa, tertuang dalam Surat PLT. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair.
"'Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelas Saiful. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: