Balita Dapat Bansos PKH Sebesar Rp3 Juta. Nih Caranya
Foto: Ilustrasi. (*)--
PALEMBANG, OKES.CO.ID – Pemerintah juga memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada balita.
Sayangnya, belum banyak masyarakat yang tahu informasi tersebut dan belum tahu cara mendapatkan Bansos PKH.
Saat ini Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah memasuki tahap 4 tahun 2022.
Bansos PKH disalurkan setiap 3 bulan.
BACA JUGA: Ketahuan Polisi, Kurir Bawa 1.008 Butir Ekstasi
Balita masuk 7 kategori penerima Bansos PKH. Yaitu ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, pelajar SD, SMP, dan pelajar SMA.
Untuk balita, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp750 ribu/tahapan. Artinya dalam setahun, total bantuan sosial yang diterima kategori balita mencapai Rp3 juta.
Balita yang masuk kategori ini merupakan balita dengan usia 0-6 tahun.
Lalu bagaimana caranya? Silahkan simak.
BACA JUGA: Oknum Polisi Pemilik Lahan Tempat Penimbunan BBM yang Terbakar di Kertapati Ditahan
Pertama, klik cekbansos.kemensos.go.id di sini.
Kedua, isi data diri balita anda dalam formulir pendaftaran sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
Ketiga, tunggu kode unik. Setelah kode unik muncul, klik ‘cari data’.
Keempat, setelah teridentifikasi, nama balita anda akan masuk database Kemensos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id