Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Sumsel Buka Penerimaan PPPK Guru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sumsel Buka Penerimaan PPPK Guru, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Akun Instagram @bkd.provsumsel memuat pengumuman penerimaan PPPK guru.-Foto: Ist.-

PALEMBANG, OKES.CO.ID – Berikut adalah kabar baik. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022.

Pengumuman penerimaan ini diunggah di akun Instagram Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel, @bkd.provsumsel.

"Bro sist, kabar gembira untuk kita semua nih! Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Prov. Sumsel Formasi Tahun 2022 telah dibuka!," tulis admin @bkd.provsumsel. 

BACA JUGA: Balita Dapat Bansos PKH Sebesar Rp3 Juta. Nih Caranya

Bagi yang berminat mengabdi sebagai pendidik, dapat segera mendaftar.

Dinas BKD Provinsi Sumsel telah menyediakan laman website yang bisa dikunjungi untuk pendaftaran. Cukup mengklik http://bit.ly/PENGUMUMANKEBUTUHANPPPKGURUPROVSUMSEL2022.

Di laman tersebut terdapat surat pendukung dan pengumuman.

"Yuk, segera daftarkan diri kamu! Ayo manfaatkan kesempatan ini dengan baik!," posting akun instagram @bkd.provsumsel.

Ada beberapa kategori yang dibuka yakni, pelamar prioritas dan umum.

BACA JUGA: Oknum Polisi Pemilik Lahan Tempat Penimbunan BBM yang Terbakar di Kertapati Ditahan

Pelamar prioritas adalah peserta yang mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Sementara, pelamar umum yakni lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang terdaftar pada database pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Sedangkan, persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yakni melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang dapat menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

BACA JUGA: Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Jadi 9 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co