Hasil Pilkades Air Paoh Digugat Calon Kades Edi Polo

Hasil Pilkades Air Paoh Digugat Calon Kades Edi Polo

Sidang gugatan calon kades Air Paoh di Pengandilan Negeri Baturaja.-Foto: Ist.-

OKU, OKES.CO.ID – Karena dinilai cacat hukum, hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Air Paoh didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. 

Gugatan ini dilayangkan oleh salah satu kandidat Kades Air Paoh Edi Polo. 

Gugatan Edi teracata pada nomor 46/Pdt.G/2022/PNBTA. Sidang perdana gugatan ini digelar pada 15 November 2022 lalu.

BACA JUGA: Pemerintah Kelurahan Pasar Baru Tingkatkan Kemampuan Warga Bikin Kue

Saat hadi di persidangan perdana, Edi Polo tidak didampingi penasehat hukum. Sedangkan tergugat I adalah Panitia Pilkades Air Paoh, tergugat II Alfi Syahrin, tergugat III Arsan, tergugat IV Ketua Panitia Pilkades. 

Sidang ini dipimpin Fega Uktolseja SH MH didampingi Yessi Oktarina SH dan Dwi Bintang Satrio SH MH.

Seyogyanya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 11.15 WIB dikarenakan tergugat IV diwakili kuasa, telat datang.

BACA JUGA: Stasiun Baturaja Berangkatkan 210 Penumpang

Edi Polo, mengatakan, bahwa pihaknya melayangkan gugatan sengketa Pilkades Air Paoh, kecamatan Baturaja Timur ke ranah hukum.

"Kita melayangkan gugatan ini tidak menerima hasil Pilkades," tegas Edi Polo.

Terpisah, Tergugat I yakni Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Air Paoh, H Umirtom, mengatakan, pihaknya melaksanakan Pilkades Air Paoh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Jangan Sampai Lewat, Gerhana Bulan Total di OKU Terjadi Saat Magrib

"Tidak ada kecurangan. Karena, panitia Pilkades sudah melaporkan ke BPD dengan tidak adanya permasalahan yang ada pada pihaknya. Maksudnya, tidak ada pengaduan ataupun sanggahan yang ada pada kami," ucap Umirtom.

Diungkapkan Umirtom, semua saksi para calon Kepala Desa menandatangani hasil pemilihan. Saksi ini merupakan kuasa penuh para calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: