Banner Sekwan DPRD OKU 2024

6 Bulan Geluti Bisnis Haram, Oknum ASN OKU Siap Menanggung Risiko

6 Bulan Geluti Bisnis Haram, Oknum ASN OKU Siap Menanggung Risiko

foto : Herbert/Press rilis di Polres OKU ungkap kasus oknum ASN menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar.--

OKES.CO.ID, OKU – YY (47), oknum ASN salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, Senin (5/12/2022), mengaku, kalau dirinya menyalahgunakan BBM Subsidi selama 6 bulan.

 

Hal tersebut diungkapkan YY saat dihadirkan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) saat press rilis di halaman Mapolres OKU bersama 5 orang anak buahnya, dan 3 orang tersangka dengan kasus yang sama.

 

Pres rilis dipimpin Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Waka Polres OKU, Kompol Farida Apriliah SH bersama Kabag Ops Polres OKU, Kompol Liswan Nurhafis SH; Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Zanzibar Zulkarnain SH; Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid SH dan Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin SH.

 

Menghadirkan YY (47) Oknum ASN yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar saat press rilis di halaman Mapolres OKU, Senin (5/12/2022).

 

Oknum ASN salah satu dinas instansi di lingkungan Pemkab OKU ini dihadirkan bersama 

 

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo Sik, mengatakan, aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini dapat terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Polsek Baturaja Timur pada Selasa (29/11/2022) lalu.

 

"Hasilnya jajaran Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan 6 orang tersangka yakni YY(47) oknum ASN, RO (23) warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, EF (20) warga Lubuk Batang, D (22) warga RS KIbang, Kelurahan Batu Kuning, RA (21) warga Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang dan DA (18) warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur," beber Danu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: