MENGENAL MARKETPLACE PEMERINTAH
Imam Pratikno--
Penulis : Imam Pratikno
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Baturaja
Pernah mendengar tentang marketplace? Marketplace sudah menjadi kata yang tidak asing lagi di masyarakat seiring dengan fenomena belanja online. Marketplace inilah yang mempertemukan pembeli dan penjual dalam berjual beli secara online di internet. Sebut saja tokopedia, shopee, bukalapak, lazada yang sudah akrab di telinga kita.
Di marketplace para penjual memajang foto barang dagangannya lengkap dengan deskripsi dan harganya. Pembeli bebas memilih barang apa saja yang akan dibeli, jumlahnya, dan cara pembayarannya. Proses pemesanan dan pembayaran terasa simpel. Karena terintegrasi dalam marketplace dan penggunahanya perlu mengoperasikan dengan gadget ataupun komputer. Setelah pembayaran, pembeli tinggal menunggu barang dikirim penjual.
Lalu, bagaimana dengan marketplace pemerintah? Secara sederhana, yang dimaksud dengan marketplace pemerintah di sini adalah marketplace yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, khusus bagi satuan kerja (satker/kantor) pemerintah untuk pembelian barang/jasa secara online menggunakan uang persediaan. Jadi, dari sisi pengguna, yang bertindak sebagai pembeli dalam marketplace pemerintah adalah satker pemerintah. Sedangkan yang bertindak sebagai penjual adalah penyedia/vendor barang/jasa bagi satker pemerintah. Marketplace pemerintah ada tiga dan biasa disebut dengan Digipay, yaitu digipay002, digipay008, dan digipay009.
Mengapa pemerintah membuat marketplace? Marketplace pemerintah dibuat tidak lepas dari pertimbangan sejumlah aspek, yaitu: Aspek pengelolaan danaAPBN, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, sistem pembayaran transaksinya, dan pelaporan keuangannya. Marketplace pemerintah mengintegrasikan aspek-aspek tersebut untuk simplifikasi, akuntabilitas, dan efektifitas.
Yang pertama, dari sisi pengelolaan dana satker. Untuk keperluan belanja operasional sampai dengan jumlah nominal tertentu, satker diberikan sejumlah uang persediaan yang bersifat revolving. Uang persediaan dikuasai oleh bendahara, bisa disimpan di rekening bank atau di dalam brangkas. Belanja dengan uang persediaan inilah yang akan diwadahi melalui marketplace pemerintah. Adapun bentuknya seperti belanja untuk pembelian alat tulis kantor, alat dan bahan kebersihan, makanan dan minuman, komputer dan perlengkapan komputer, alat-alat elektronik, jasa percetakan, jasa pemeliharaan AC, sewa gedung dll.
Yang kedua, dari sisi ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Konsep dasar dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah dilakukannya pembayaran setelah barang/jasa diterima. Dengan ketentuan seperti itu, satker pemerintah tidak relevan jika berbelanja melalui marketplace umum yang telah kita kenal karena jamaknya pembayaran dilakukan terlebih dulu sebelum barang diterima. Sedangkan marketplace pemerintah menyesuaikan dengan ketentuan dimana pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Yang Ketiga, dari sisi sistem pembayaran. Seiring dengan perkembangan sistem pembayaran, di era industri 4.0 ini sudah semestinya aktifitas pembayaran oleh instansi pemerintah mengutamakan dilakukan secara digital sehingga lebih akuntable, transparan, dan simple.
Selama ini belanja satker yang berasal dari uang persediaan masih menggunakan mekanisme konvensional. Petugas pengadaan satker membeli barang dengan memesan/datang ke toko untuk melihat barang dan bertemu langsung dengan penjual. Selanjutnya toko akan mengirim barang pesanan ke kantor. Petugas penerima pada satuan kerja akan mengecek dan menerima barang, selanjutnya dilakukan pembayaran dan penandatanganan kuitansi. Apabila dalam transaksi tersebut terdapat kewajiban perpajakan, maka bendahara akan melakukan penghitungan pajak, pemungutan/pemotongan pajak,dan penyetoran pajak ke rekening kas negara.
Dan terakhir membuat pelaporannya. Dengan marketplace pemerintah dan sistem pembayaran secara digital, mekanisme yang cukup panjang ini disimplifikasi dan diintegrasikan.
Implementasi marketplace pemerintah diharapkan akan memberikan manfaat bagi sejumlah pihak. Manfaat bagi satuan kerja antara lain tersedianya banyak vendor dalam satu platform, proses pengadaan, pembayaran, dan perpajakan yang lebih sederhana, dan pertanggungjawaban serta pelaporan APBN yang lebih mudah. Bagi penyedia barang/jasa, marketplace pemerintah akan memberikan kepastian atas pembayaran tagihan, berpeluang menjadi rekanan di banyak satker dan peluang mendapat fasilitas pembiayaan dari bank. Bagi Bendahara Umum Negara, sistem ini akan menghasilkan manajemen kas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih baik, dan tersedianya basis data untuk analisis belanja pemerintah.
Bagaimana progres implementasi marketplace pemerintah ini? Di tingkat daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara mengawali implementasi dengan melakukansosialisasi marketplace pemerintah kepada satker-satker di wilayahnya. Selanjutnya, KPPN secara bertahap mendaftarkan satker-satker kedalam marketplace ini. Setelah satker terdaftar dalam marketplace, satker memandu vendor agar mendaftar ke marketplace.
Setelah vendor masuk dalam marketplace, vendor dapat menampilkan barang yang dijual beserta deskripsi dan harganya. Selanjutnya satker pun sudah dapat berbelanja kepada vendor di dalam marketplace. Perlu diketahui bahwa vendor tidak dikenakan biaya apapun untuk mendaftar ke marketplace. Cukup melengkapidokumen pendaftarannya, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat keterangan usaha dari Lurah/Kepala Desa, NPWP, dan rekening vendor.
Sampai Desember 2022 perkembangan marketplace di wilayah OKU Raya sudah ada kemajuan meskipun masih berjalan lambat. Sebagian besar satker sudah terdaftar dalam marketplace pemerintah. Namun, baru sedikit satker yang sudah mulai menggunakannya.
Sejumlah kendala dirasakan dalam implementasi marketplace ini, yaitu: Pertama, sebagian besar satker masih menggunakan pembayaran secara tunai. Meskipun sejak beberapa tahun yang lalu pembayaran secara non tunai sudah dapat dilakukan dengan penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) dan Cash Manajemen System (CMS), tetapi penggunaan KKP dan CMS masih sangat minim.
Kedua, marketplace pemerintah belum dikenal dengan baik oleh satker. Ketiga, aplikasi marketplace ini dirasakan kurangsimpel karena melibatkan sejumlah user.Berbeda dengan marketplace umumnya yang hanya cukup satu user di pihak pembeli dan penjual.
Sebagai sistem yang masih baru, rasanya wajar menghadapi kendala-kendala seperti di atas. Untuk mengatasinya perlu sosialisasi dan familiarisasi yang lebih baik. Proses ini dapat dilakukan dengan kolaborasi antara KPPN dan Bank. Misalnya dengan mengadakan kegiatan bimbingan teknis/coaching clinic marketplace bagi satker dan vendornya. Dengan kegiatan ini, semua pengguna marketplace secara bersama mendapatkan semua informasi yang diperlukan untuk mengimplementasikan marketplace. Baik secara konsep maupun praktik teknis. Kendala-kendala pun akan berkurang jika dapat dikomunikasikan dengan baik di antara pihak-pihak yang berhubungan.
Sebagai gambaran potensi belanja melalui marketplace, selama tahun 2021 belanja satker lingkup KPPN Baturaja yang dibiayai dengan uang persediaan berkisar Rp. 66 milyar. Sedangkan di tahun 2022 lebih dari Rp. 70 milyar. Dengan asumsi 10% dari belanja tersebut berupa belanja yang dapat dilakukan melalui marketplace, maka jumlahnya masih cukup lumayan.
Paparan singkat di atas diharapkan dapat memberikan gambaran yang cukup mudah mengenai marketplace pemerintah. Terutama bagi satker dan vendor sebagai pelaku utama. Sebagai langkah awal, memulai tahun 2023 satker-satker diharapkan bergegas untuk familiarisasi penggunaan fasilitas CMS dan KKP. Jika menjumpai kendala CMS dan KKP agar segera menghubungi Bank tempat rekeningnya. Bagi para penyedia barang/jasa yang ingin menangkap peluang ini dipersilakan untuk mendaftar masuk marketplace. Untuk proses –proses tersebut, KPPN Baturaja siap membantu, dan tanpa biaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: