Lewat Tanggal Ini, BSU di Kantor POS Tak Bisa Dicairkan

Lewat Tanggal Ini, BSU di Kantor POS Tak Bisa Dicairkan

Foto : Mustofa-okes.co,id // Pengguna jasa Kantor POS Baturaja melintas di reklame pengumuman pencairan BSU di kantor tersebut. Karena masih banyaknya yang belum mencairkan, pemerintah memperpanjang waktu pencairan hingga 27 Desember 2022.--

OKES.CO.ID, OKU – Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor POS Baturaja, sebaiknya segera melakukan pencairan. Pasalnya setelah 27 Desember 2022, pencairan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat, tidak bisa dilakukan.


“Pencairan ditunggu sampai 27 Desember 2022, “ ujar Kepala Kantor POS Baturaja Reza Pratama, Rabu (21/12).

Sebelumnya, pencairan BSU didealine hingga 20 Desember 2022. Namun pemerintah pusat memperpanjangnya. Karena diduga kuat, masih banyak penerima bantuan yang belum mencairkan.

“Setelah lewat 27 Desember 2022, tidak bisa dicairkan. Karena sudah akhir tahun dan mau tutup buku 2022, “ ulasnya.

Pencairan bantuan, kata dia, bisa dilakukan di Kantor POS terdekat. Artinya para penerima manfaat, tidak harus ke Kantor POS Baturaja.

“Asal syaratnya cukup, namanya terdaftar sebagai penerima, bisa langsung mencairkan di Kantor POS terdekat, “ tandasnya.

Untuk diketahui, BSU yang disalurkan melalui Kantor POS Baturaja sudah dimulai sejak 1 November 2022. Penerima akan mendapat bantuan dari pusat sebesar Rp 600 ribu/orang untuk dua bulan (November-Desember). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: