Syarat Mudah Mencairkan BSU di Kantor POS

Syarat Mudah Mencairkan BSU di Kantor POS

Foto : Mustofa-okes.co.id// Kantor POS Baturaja membatasi penyaluran BSU hingga 27 Desember 2022.--

OKES.CO.ID, OKU – Beberapa pekerja di Kabupaten OKU menjadi peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Namun, syarat untuk mendapat BSU, calon penerima tercatat sebagai karyawan perusahaan dan aktif sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.

Nah, Kantor POS Baturaja menjadi salah satu perusahaan BUMN yang menyalurkan bantuan tersebut. Khususnya pada penyaluran bantuan di tahap VII 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut penyaluran melalui Kantor POS untuk memudahkan penerima bantuan mencairkan bantuannya. Khususnya pekerja yang tak memiliki rekening atau punya rekening namun bermasalah.

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan bantuan dana segar di Kantor POS ? Informasi yang didapat dari Kantor POS Baturaja, penerima bantuan cukup menyiapkan beberapa kelengkapan.

Diantaranya :

1.Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW.

2. Datang ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan undangan.

3. Tunjukkan KTP asli.

4. Bantuan Rp600.000 akan diberikan secara langsung oleh petugas tanpa potongan.

Nah inilah syarat yang harus disiapkan. Selain itu Kepala Kantor POS Baturaja, Reza Pratama juga menyebut pencairan bisa dilakukan di kantor POS terdekat.

“Karena Kantor POS Baturaja membawahi tiga wilayah. Yakni, Kabupaten OKU, OKU TIMUR dan OKU Selatan. Jadi untuk pencairannya tidak harus ke Kantor POS Baturaja, “ pesannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: