Edaran Keluar, Pemkab OKI Larang Perayaan Tahun Baru Baru

Edaran Keluar, Pemkab OKI Larang Perayaan Tahun Baru Baru

Foto : Ist/Pemkab OKI melarang masyarakat dan hiburan malam merayakan malam pergantian tahun 2023.--

KAYUAGUNG, OKES.CO.ID  Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilarang pemerintah setempat merayakan malam pergantian tahun baru 2023.

Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati OKI tertanggal 30 Desember 2022, tentang pergantian Tahun Baru masehi di Kabupaten OKI. 

Untuk diketahui, hampir semua wilayah di Indonesia menyambut tahun baru dengan berbagai agenda mereka.

 

Namun untuk kali ini, Pemkab OKI melarang masyarakatnya menyambut malam pergantian tahun. Terlebih dengan hal-hal yang kurang bermanfaat.

 

Kepala Diskominfo OKU Alexander Bustomi menjelaskan, larang itu dikhususkan pada hiburan yang biasanya diisi dengan orgen tunggal, menyalakan petasan, kembang api serta meniup terompet.

 

“Pemerintah sangat berharap masyarakat mengisi dengan kegiatan salat Maghrib berjamaah, zikir, Yaasinan dan istighosah, serta sholat berjamaah di masjid atau musalah, “ harapnya kepada sumeks.disway.id.

 

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengimbau pemilik hiburan malam, agar tidak beroperasi pada malam pergantian tahun.

 

“Jadi bukan saja masyarakat yang diimbau, tapi juga pemilik hiburan malam, “ tegasnya.

 

Alex menjelaskan, imbauan larangan perayaan malam pergantian Tahun Baru, telah diinformasikan kepada semua perangkat pemerintah hingga desa dan kelurahan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.disway.id