Dijanjikan Bekerja, Dua Pemuda di OKU Ditipu

Dijanjikan Bekerja, Dua Pemuda di OKU Ditipu

Sahdiah Indyani diduga pelaku penipuan yang diamankan di Polres OKU.--

Kini pelaku wanita berusia 43 tahuna warga  Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang  telah diamankan di Mapolres OKu untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Sementara turut diamankan barang bukti   1  lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 7 juta dari korban S dan 4 (Empat) lembar kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 7 juta dari korban E. 

 

Kemudian 1  lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban S ke pelaku Dan  1 lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban E.

 

“Pelaku bisa dikenakan pasal 378 atas dasar kasus penipuan, “ tandasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: