PNS Bakal Segera Pensiun Massal? Begini Penjelasan MenPANRB

PNS Bakal Segera Pensiun Massal? Begini Penjelasan MenPANRB

Foto : ist. Pemkab OKU mengusulkan ratusan CPNS ke Pusat.--

Ia juga mengatakan bahwa prosesnya tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang besar.

 

Namun, implementasinya harus dilakukan juga karena pemerintah sudah mulai memangkas posisi.

 

Sementara itu, RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai mendapat sorotan dari masyarakat dan PNS sendiri.

 

RUU ASN mengatur pensiun dini secara kolektif.

 

 

Pensiun massal diatur dalam Pasal 87 ayat 5 RUU yang diajukan DPR yang merupakan bagian dari program legislasi nasional (proglegnas) tahun 2023.

 

Sebelumnya, Pasal 87(5) menyebutkan pengurangan jumlah organisasi atau kebijakan pemerintah yang berujung pada pensiun dini massal.

 

Dan kini untuk pasal 5 UU ASN menjadi aturan tambahan UU ASN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: