Bandar Ganja Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

ilustrasi Ganja.--
OKES.CO.ID, OKU – Ganja seberat 30, 57 Gram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres OKU, Minggu 15 Januari 2023.
BACA JUGA:Pamit Kesawah, Ditemukan Tertelungkup Dengan Kondisi Tak Bernyawa
Selain itu, petugas juga mengamankan lima bungkus kertas nasi berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90, 90 Gram siap edar. Jika kalkulasikan sebanyak 1,45 gram.
BACA JUGA:Nah Kau, Polisi Ingatkan Juru Parkir Pasat Atas
Pemilik barang haram itu, He yang diduga bandar narkoba itu kini diamankan di Polres OKU bersama barang bukti.
Barang bukit itu, dikatakan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Syafarudin didapati petugas tersimpan dalam sebuah tas milik He.
BACA JUGA: 3 Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma Resmi Ditahan Polda Bengkulu, ini Kasusnya
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, “ katanya.
BACA JUGA:Bahaya Besar Dibonceng Duduk Nyamping, Para Ladies Nih Kebiasannya
Informasi yang didapati petugas, bahwa di sekitar rumah tersangka kerap terjadi transaksi nakoba. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut membuahkan hasil.
Kini tersangka He diamankan ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan Syafarudin tersangka He ditetapkan sebagai bandar.
“Tersangka kita jerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polres OKU guna di proses secara hukum,” tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: