Setubuhi Anak Dibawah Umur Pria di OKU Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur Pria di OKU Ditangkap Polisi

Ilustrasi--IST

OKU- OKES.CO.ID-Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU menangkap MJ (18) terkait dugaan pelecehan dengan menyetubuhi anak dibawah umur korbannya RN (17) seorang pelajar di OKU.

 

Hal itu dilaporkan oleh orang tua korban yang mengetahui dari cerita sang anak atas perbuatan MJ yang telah berulangkali meniduri anaknya. 

 

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin. membenarkan terkait kasus tersebut.

"Saat ini dalam pemeriksaan baik dari korban dan tersangka sudah diamankan," urainya.

BACA JUGA:Oknum Wartawan dan Pemred Dibekuk Tim Jatanras, Duit Hasil Peras 17 Kades Segini

Singkat cerita, antara pelaku MJ dan Korban RN merupakan sepasang kekasih yang berstatus pacaran. kejadian pertama kali pada  02/01/2023 sekira Pukul 09.00 Wib.

 

Dilanjutkannya, MJ  mengajak RN  untuk menginap di sebuah penginapan kosan harian yang terletak di Kemiling Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, kemudian pada pukul 22.00 wib 

 

"pelaku merayu korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban, sehingga korban mau di setubuhi oleh pelaku," ungkap Syafaruddin.

BACA JUGA:Video Hot Wanita Pamer 'lato-lato' Kader Moncong Putih?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: