Pelaku Pelecehan Terhadap Wanita Bersuami di OKU Masuk Bui

Pelaku Pelecehan Terhadap Wanita Bersuami di OKU Masuk Bui

Ilustrasi--IST

OKU-OKES.CO.ID- Polisi melalui Unit Pelindungan Anak dan Prempuan kembali menangkap pelaku percobaan pencabulan yamg dilakukan oleh warga desa tanjung lengkayap, kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pria berinisial MU, berusia 54 tahun, ini diduga kuat hendak melakukan pelecehan rudapaksa terhadap seorang perempuan yang sudah mempunyai Suami.

 

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin membenarkan penangkapan terhadap MU pelaku percobaan pencabulan dan pemerkosaan oleh Pria paruhbaya terhadap wanita berinisial RO (40).

 

"Iya, kini pelaku sedang diperiksa bersama saksi dan pelapor juga korban di Unit PPA Polres OKU," ungkapnya. 

Dilanjutkan Syafaruddin, kejadian tersebut bermula, saat  keduanya sedang berada di kebun jagung desa tersebut. Saat bersamaan, tepatnya tanggal (13/01/2023) pelaku melakukan hal tak senonoh terhadap RO, dengan cara merayu dan mengajak untuk berhubungan intim. 

 

Namun demikian, hari pertama itu, pelaku MU gagal melancarkan rayuannya terhadap RO. Lantaran, ditolak dengan mentah-mentah, lalu bergegas pergi meninggalkan  MU.

BACA JUGA:Setubuhi Anak Dibawah Umur Pria di OKU Ditangkap Polisi

Ternyata niat busuk pelaku, tak hanya sampai disitu. Keesokkan harinya, Pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini Pelaku memakai cara mengancam dengan mengunakan senapan angin. 

MU Pelaku Percobaan Rudapaksa Terhadap Wanita Bersuami di kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU /IST

Setelah melakukan pengancaman, MU langsung memeluk dan menciumi pipi korban, sehingga korban terjatuh dan meronta, hingga akhirnya berhasil melarikan diri menuju ke Rumah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: