Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Sumsel ?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Sumsel ?

Foto : Mustofa/ Penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diberlakukan bagi kendaraan yang mati pajak paling lama 2 tahun.--

OKES.CO.ID, OKU – Penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diberlakukan bagi kendaraan yang mati pajak paling lama 2 tahun. 

 

BACA JUGA:Pengendara Kendaraan Listrik Wajib Punya SIM, Termasuk Sepeda, Simak Ketentuannya

 

Jika aturan ini diberlakukan, maka diprediksi akan banyak kendaraan bodong alias kendaraan tak resmi beredar di jalanan. 

 

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku, Pemda Diminta Stop Pemutihan Pajak, Kendaraan Kamu Bakal Jadi Kendaran Siluman

 

Sehingga pemilik kendaraan masih berkesempatan melegalkan kembali kendaraannya. Namun, konon program pemutihan yang katanya diserentak di Indonesia, hanya diberlakukan di lima provinsi saja. 

 

BACA JUGA:Terlambat Bayar Pajak, STNK Diblokir Permanen

 

Ketentuan penghapusan diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Kemudian pada Pasal 74 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa data kendaraan bermotor dihapus tidak dapat diregistrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: