Beli HP Batangan, Arip Warga Lubuk Batang Tebuang

Beli HP Batangan, Arip Warga Lubuk Batang Tebuang

foto : ist Tersangka Arip Yuliansyah --

OKU, OKES.CO.ID – Arip Yulinasyah (20) warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Senin, 30 Januari 2023, dibekuk Tim Resmob Singa Ogan pimpinan Ipda Bustomi.

BACA JUGA:Bos Bakso Digerebeg Warga Oku Selatan, Karyawati : Saya Menikmatinya Saat Main

Arip Yulinasyah dibekuk Tim Singa Ogan diduga pelaku penadahan barang curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polres OKU.

BACA JUGA:Kebakaran di Pertokoan Pasar Atas OKU, 4 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono Sik MH melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin, mengungkapkan, pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, di Depot air minum isi ulang Kataro di Jalan STM Badaruddin II, RT/RW 005/004, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, saat itu Haryanto (48), warga  jalan STM Badaruddin II RT/ RW 005/004, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU bersama Bayu sedang tidur.

BACA JUGA:Sepak Bola Indonesia Berduka, Eks Pelatih Sriwijaya FC Benny Dollo, Meninggal Dunia

“Saat terbangun, korban Haryanto tidak mendapati satu unit HP Samsung A12 warna hitam miliknya dan 1 unit HP Xiaomi (tanpa kotak) milik Bayu di sampingnya lagi,” ucap Syafaruddin.

BACA JUGA:Tak Banyak yang tahu, ini cara menyimpan Status Whatsapp Kontak Anda Tanpa Aplikasi

Dilanjutkan Syafaruddin, lantaran kehilangan HPnya, korban Haryanto melapor ke Polres OKU dengan menyerahkan satu kotak HP Samsung A12 warna hitam sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Hingga Februari 2023, Sudah 2,5 Hektare Lahan di Ogan Ilir Terbakar

“Pada Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku penadahan yakni Arip Yuliansyah membeli  satu unit HP Samsung A12 warna hitam dari saudara Bayu seharga Rp 600 ribu,” ungkap Syafaruddin.

BACA JUGA:Mobil Bertonase Berat Dilarang Lewat Jalan Cor Batu Kuning

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Syafaruddin, petugas mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku penadahan yakni Arip Yuliansyah di Desa Lubuk Batang Baru. Dipimpin Kanit Pidum, Ipda Bustomi, anggota Tim Resmob Singa Ogan berhasil membekuk AripYuliansyah yang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Kepala Sekolah Gerah Didatangi Oknum Wartawan, Ketua PWI OKU Bilang Begini

“Tersangka Arip Yuliansyah dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan jo penadahan. Untuk saudara Bayu masih dalam pengembangan,” pungkas Syafaruddin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: