Kepala BPN OKU: Kita Ajak Para pihak turun ke lapangan
![Kepala BPN OKU: Kita Ajak Para pihak turun ke lapangan](https://okes.disway.id/upload/0bc1cc1a15047caa6d3184c9b003973a.jpg)
Kepala ATR/BPN Kabupaten OKU, Rosidi SH MH--foto : herbert/oku ekspres
BATURAJA, OKES.CO.ID– Mediasi saling klaim atas tanah seluas 5.261 M2 di Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Rabu, 1 Februari 2023, yang ditengahi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten OKU,Sumsel belum mencapai kata sepakat.
Pasalnya, solusi yang ditawarkan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten OKU, Rosidi SH MH, belum menemui kata sepakat apalagi pihak lainnya yakni A Ngadiono berhalangan hadir.
Pemegang sertifikat tanah hak milik nomor 00173/Kelurahan Sukamaju atas tanah seluas 5.261 M2, Mgs Ahmad Mustaji Billah yang diwakili keluarganya yakni Yudi Saputra SH, usai pertemuan mediasi di Kantor BPN OKU, Rabu, 1 Februari 2023.
Yudi mengatakan, sebelumnya penyelesaian perselisihan pernah diadakan di Kantor Pemerintah Kecamatan Baturaja Barat pada 25 Juli 2022. Namun gagal, karena pihak A Ngadiyono tidak hadir.
“Kami tetap bertahan dengan sertifikat yang sudah diterbitkan BPN,“ tegas Yudi.
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten OKU, Rosidi SH MH didampingi Kepala Seksi Sengketa Tanah, Sri Wahyuni SST, membeberkan, perihal tanah tersebut bersumber dari satu orang.
“Mulanya tanah yang berlokasi di Desa Batu Putih , Kecamatan Baturaja Barat milik Sudira. Kala itu pada tahun 1992, Sudira menjual tanah tersebut ke M Akib seluas 10.040 meter,” ucap Rosidi.
Kemudian, lanjut Rosidi, pada tahun 2014, tanah yang menjadi M Akib tersebut dijual kepada Mgs Nanang Rahman yang merupakan orang tua dari Mgs Ahmad Mustaji Billah yang merupakan pemegang sertifikat tanah hak milik nomor 00173/Kelurahan Sukamaju seluas 5.261 M2 atas nama Mgs Ahmad Mustaji Billah.
“Runutnya, Sudira menjual kepada M Akib seluas 10.040 meter. Kemudian M Akib menjual kepada Mgs Nanang Rahman juga seluas 10.040 meter dan Mgs Nanang Rahman menghibahkan kepada Mgs Ahmad Mustaji Billah seluas 5.230 meter,” ungkap Rosidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: