Dalam Sehari, Polres OKU Bekuk 4 Pemuja Sabu di Semidang Aji

Dalam Sehari, Polres OKU Bekuk 4 Pemuja Sabu di Semidang Aji

Ilustrasi--IST

OKU-OKES.CO,ID- Dalam tempo sehari, satuan res Narkoba Polres OKU Polda Sumsel berhasil membekuk 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba. Rabu, (01/02/2023).


Tersangka Pelaku Narkoba Diamankan di Polres OKU terkait Kasus Pidanapenyalahgunaan Narkoba--Dok Polres OKU

Perkara tersebut diungkap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis. Menurut keterangan yang diperoleh dari Polisi, menyebutkan, ke empat tersangka merupakan pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu.

 

Sedangkan Penangkapan tersebut, Diterangkan Ujang, dilakukan di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, namun berada di tempat terpisah. Awalnya, polisi mengamankan 2 orang Pelaku yaitu MA (28) bersama Pelaku DA (34), keduanya merupakan warga kecamatan Semidang Aji.

 

Polisi berhasil mengamankan Barang bukti hasil pengkapan kedua pelaku, MA dan DA berupa (2) Dua Bungkus plastik klip bening, yang berisikan terduga narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0.44 Gram.

 

Ditempat terpisah, sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Narkoba Akp Ujang Abdul Azis, kembali menangkap EA (33) Desa Keban, Semidang Aji. Polisi menemukan Narkoba jenis sabu seberat 0.18 Gram didalam sebuah kotak rokok yang dibawanya.

 

Setelah mengamankan Ketiga tersangka, yaitu MA, DA dan EA. Polisi kemudian melakukan penangkapan kembali  terhadap  DF (33) warga  Desa Ulang Pandan, Semidang Aji. Dari tangan tersangka didapati Sabu dengan berat bruto 0.16 Gram serta 7 ( tujuh ) Plastik klip bening kosong.

 

 

Selanjutnya, ke empat pelaku dan Barang Bukti yang jika ditotalkan seberat 0.78 gram dari para tersangka  dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: