Telah Ditetapkan, OKU Empat Dapil dan 35 Kursi

Telah Ditetapkan, OKU Empat Dapil dan 35 Kursi

Foto : Herbert / Ketua KPU OKU, Naning Wijaya--

OKU, OKES.CO.ID - Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten OKU pada Pemilihan Umum Legislatif DPRD OKU, 14 Februari 2024 mendatang, tidak berubah.

 

"Sama dengan Pemilu 2019," ucap Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Rabu, 8 Februari 2023.

 

Penetapan Dapil dan alokasi kursi ini, lanjut Naning, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 tertanggal 6 Februari 2023 ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

 

"Di dalam PKPU yang mengatur tentang Dapil dan alokasi kursi, juga sudah dinyatakan bahwa tidak ada perubahan Dapil. Artinya, masih menggunakan Dapil pada saat Pemilu 2019," tukas Naning.

 

Naning mengungkapkan terima kasih kepada Partai Politik di Kabupaten OKU dan masyarakat OKU yang turut berpartisipasi ketika KPU OKU menawarkan tiga opsi dan ketika dibuka tanggapan dari masyarakat.

 

"Saat itu, kita (KPU OKU) menawarkan tiga opsi. Opsi pertama tetap menggunakan Dapil 2019, opsi kedua dan opsi ketiga dengan lima Dapil namun dengan kecamatan yang berbeda," pungkas Naning. *

 

 

Grafis:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: