Mudik Gratis Bawa Motor, Cara Daftarnya Ada di Bawah

Mudik Gratis Bawa Motor, Cara Daftarnya Ada di Bawah

Foto : Mustofa-Oku Ekspres // Stasiun Baturaja kehabisan tiket penumpang untuk tujuan Kertapati - Tanjung Karang. --

OKES.CO.ID – Mudik gratis lebaran 2023 kembali digelar pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mudik gratis ini, tidak hanya berlaku untuk orang, tapi juga kendaraan.

 

Namun kendaraan yang dimaksud bukan kendaraan roda empat, apalagi roda dua belas. Melainkan kendaraan roda dua. Sepeda motor.

 

Mudik gratis 2023 ini, menggunakan kereta api. Dimana Kemenhub menyediakan kuota untuk 10.440 sepeda motor yang akan diangkut menggunakan kereta api, dan 46.720 kuota untuk penumpang.

 

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini syaratnya mudah. Cukup mendaftar dan lengkapi persyaratan yang diminta.

 

Berikut tata caranya.

 

1. Daftar mudik gratis 2023 melalui link mudikgratishubdat.dephub.go.id

2. Masuk dan Klik 'Daftar Mudik' untuk melakukan pendaftaran. Anda juga bisa mengklik 'Petunjuk Daftar' untuk mengetahui tata cara pendaftaran online.

3.Setelah klik akan ada muncul notifikasi persyaratan.

4. Baca Perysaratan sebelum klik daftar.

5. Klik Lanjut daftar di bagian bawah kanan persyaratan.

6. Anda akan diarahkan ke halaman 'Data Peserta'.

5. Isi nama lengkap, NIK, No HP, keterangan vaksin Covid-19, jumlah penumpang yang akan mudik, lengkapi data diri penumpang yang akan mudik bersama Anda. Pastikan data yang Anda isi sudah benar. Lalu klik 'Kirim Data Peserta'.

6. Setelah itu, pilih lokasi keberangkatan mudik dari daftar yang tersedia.

7. Pilih lokasi kota tujuan mudik dari daftar yang tersedia.

8. Pilih tipe mudik apakah 'mudik saja' atau 'mudik balik'. Ikuti arahan pengisian.

9. Periksa kembali pilihan Anda dan klik 'Kirim' jika sudah benar.

10. Anda akan diarahkan ke halaman 'Simpan QR Code'.

11. Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022. Simpan dan bawa QR Code serta bukti pendaftaran ke lokasi validasi/pengambilan tiket.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: