Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Kasus perceraian Meningkat di OKU Selatan

Kasus perceraian Meningkat  di OKU Selatan

--Foto : ist

OKU SELATAN - Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jadi salah satu dari tiga sektor yang mempengaruhi meningkatnya perceraian diwilayah Kabupaten OKU Selatan. 

 

Tingkat KDRT di OKU Selatan pada tahun 2022 cukup tinggi, sehingga mencapai 75 kasus yang berujung pada perceraian. Jumlah ini pun meningkat jika dibandingkan dari tahun sebelumnya di Tahun 2021 yakni tercatat hanya 53 kasus.

 

Yudi Hermawan SHI, Humas Pengadilan Agama OKU Selatan mengatakan hal ini jelas harus menjadi perhatian semua pihak. Terlebih KDRT ini, juga akan berhubungan tindak pidana.

BACA JUGA:Petani di OKU Kepergok Petugas saat Beraksi di Perkebunan Sawit

"Sebenarnya KDRT ini banyak indikatornya, tidak hanya karena perselisihan. Tetapi juga asal muasalnya, karena ketidaksiapan (belum matang) dari pasangan tersebut untuk berumahtangga. Atau akibat dari pernikahan dini," ujarnya. Senin (20/3).

 

Pernikahan yang belum siap oleh pasangan ini juga yang seharusnya juga bisa di tekan. Melalui edukasi-edukasi sosialisasi yang gencar dilakukan terus menerus ke masyarakat-masyarakat. Edukasi-edukasi yang disampaikan tentu terkait,  KDRT dan sebab akibat pernikahan dini jika terjadi. 

 

"Karena itu, saya berharap kedepan ini, kita bisa membuat kolaborasi antar lini. Dadi pihak Pengadilan agama, PPA Pemda, Polres, kejaksaan, Dinas Kesehatan, atau lainya menjadi satau wadah sama-sama untuk gencar sosialisasi terkait KDRT atau pernikahan dini ke masyarakat-masyarakat," ujar pria yang juga menjabat sebagai Hakim di PA OKUS tersebut. 

BACA JUGA:Modus Antar Pulang, Pria di OKU Perkosa Wanita di Kebun Sawit

Sebagi informasi sebelumnya, Kasus perceraian di kabupaten OKU Selatan tahun 2022 ini naik, jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Dari sebelumya tahun 2021 total ada 456 menjadi 483 di tahun 2022 untuk gugatan dan permohonan perceraian.

 

"Rinciannya dari 483 ini, yakni 300 gugatan cerai (Guagatan dari Istri), 81 diantaranya talak, dan sisanya permohonan lain," bebernya.

 

Untuk alasan perceraian, lanjutnya saat ini gugatan yang masuk ke pengadilan karena banyak faktor. Mulai dari tingkat pertama yakni adanya perselisihan, kedua faktor ekonomi, dan ketiga adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

BACA JUGA:Pemkab Pali Usir PKL Gelar Lapak di Trotoar

"Tertinggi memang masih karena alasan perselisihan, namun untuk KDRT ini kita cukup prihatin karena masuk tiga tertinggi di OKUS. Yakni ada 75 kasus sepanjang tahun 2022, mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yakni total 53 kasus," ungkapnya. (Dal)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian oku selatan