Banner Sekwan DPRD OKU 2024

2 PNS Bawaslu Kasus Dugaan Dana Hibah di Prabumulih Tak Tersentuh Hukum

2 PNS Bawaslu Kasus Dugaan Dana Hibah di Prabumulih Tak Tersentuh Hukum

--dok sumeks.co

PRABUMULIH - OKES.CO.ID-Meskipun selalu disebut sebagai orang yang bertanggungjawab pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih dalam setiap persidangan.

Namun hingga kini, mantan Sekretaris Bawaslu Kota Prabumulih, Karlisun SP dan bendahara Ahmad Taufik Hidayat tetap bebas berkeliaran di luar.

Padahal dalam persidangan yang keduanya hadir sebagai saksi, ketua majelis hakim sempat melontarkan pernyataan kalau keduanya merupakan orang yang paling bertanggungjawab di kasus tersebut.

BACA JUGA:Kasus perceraian Meningkat di OKU Selatan

"Saudara ini zolim, saudara enak masih bisa ketawa di luar. Padehal saudara ini biangnya," kata hakim ketua seraya melihat ke jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut terungkap kalau Karlisun dan Taufik melakukan pembuatan sejumlah laporan fiktif.

Bahkan Taufik mengakui kalau dirinya membuat laporan fiktif diperintahkan Karlisun. Termasuk membuat cap-cap palsu yang ditemukan di kantor Bawaslu saat dilakukan pengeledahan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, salah satu staf keuangan Bawaslu, Danti mengungkapkan kalau dirinya mengetik laporan kegiatan fiktif diperintahkan atasannya Ahmad Taufik.

"Yang buat cap saya tidak tahu, tapi cap itu saya terima dari Pak Ahmad Taufik. Dan saya hanya mengetik kwitansi pak," ungkap Danti dalam persidangan, Selasa 21 Maret 2023.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali menyebut kalau Karlisun dan Ahmad Taufik merupakan biangnya. "Ini  Karlisun dan Taufik lagi," kata Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA:Petani Berang Pembelian Pupuk di OKU Selatan Dibatasi

Sementara itu, belum ditetapkannya Karlisun dan Ahmad Taufik sebagai tersangka diduga kalau keduanya memiliki backing di Kejagung.

"Informasinya Pak Karlisun sudah menemui temannya di Kejagung," ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Seperti diketahui, desakan agar Karlisun dan Ahmad Taufik ditetapkan jadi tersangka sebelumnya sudah disampaikan salah satu pengacara Komisioner Bawaslu, Usman Firiansyah SH.

BACA JUGA:Guru Nekat Gondol 88 unit Tablet Investaris Sekolah

Bahkan kata Usman, pihaknya ketika itu mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. 

Diketahui, dalam dakwaan JPU pada kasus bawaslu ini, diduga adanya bagi-bagi uang kepada komisioner bawaslu Prabumulih, komisioner bawaslu Provinsi, Sekretaris Bawaslu Provinsi, Sekjen Bawaslu Pusat serta ada juga yang didapat Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih, Karlisun dan bendahara Ahmad Taufik. 

 

Bahkan nominal terbesar disebutkan diterima mantan sekretaris Bawaslu Provinsi, Ir Iriadi yang jumlahnya mencapai Rp410 juta. Kemudian penerimaan terbesar kedua oleh mantan Kasek Bawaslu Prabumulih, Karlisun SP yang nominalnya mencapai Rp300 juta lebih. (sumeks.co) 

BACA JUGA:Geledah Kantor Dinas Pertanian OKU, Kejari OKU Belum Tetapkan Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: