Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Program PTSL, Seret Mantan Kades Bindu ke Dalam Sel

Program PTSL, Seret Mantan Kades Bindu ke Dalam Sel

Pres rilis dugaan korupsi PTSL yang menjerat mantan Kades Bindu.--

 

OKU,OKES.CO.ID - Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menyeret mantan Kepala Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU ke jeruji besi.

Program pembuatan sertifikat tanah massal ini, diduga menjadi ladang empuk bagi Saherman, untuk meraup keuntungan.

Pasalnya,  saat dirinya menjabat Kepala desa di tahun 2018, Saherman memungut iuran sebesar Rp 500 ribu per berkas.

Sementara angka tersebut melebihi nilai yang dibolehkan yakni Rp 200 ribu perberkas. Aturan ini berdasarkan keputusan menteri dalam Negeri, Kementerian daerah tertinggal, dan Kementerian Agraria.

Pada prosesnya, ada selisih Rp 300 ribu per bekas. Dari selisih itu, Saherman menikmati Rp 100 ribu, sementara panitia pengurus PTSL desa mendapat bagian Rp 20 ribu per berkas.

Karena uang lebih itu, mengantarkan mantan Kades Bindu ini berlebaran di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Apalagi di tahun ini ada 366 berkas PTSL yang diurus. Artinya, Saherman mengumpulkan uang ujung sebesar Rp Rp.109.800.000.

Hal ini terungkap saat Kapolres OKU AKBP Arif Harsono menggelar pres rilis di Mapolres OKU, Selasa 28 Maret 2023.

"Dari hasil penyidikan unit pidkor Satreskrim Polres OKU, Saherman terbukti melakukan pungutan liar pengurusan PTSL di Desa Bindu, " katanya.

Pihaknya, akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Karena berkas dinyatakan lengkap atau P21. Selain itu, perkara ini sudah lumayan lama.

Tersangka Saherman juga sudah ditangkap 16 Maret 2023.

"Ada beberapa berkas termasuk bukti surat tanah, serta bukti lain nya yang dikumpulkan," Kata dia.

Persoalan itu membuat mantan Kades Bindu  dijerat pasal 12 huruf c, Pasal 11 UU RI No.20 tahun 2001 tantang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: