RSUD Ibnu Soetowo Baturaja dan Kejaksaan Negeri OKU Tandatangani MoU

RSUD Ibnu Soetowo Baturaja dan Kejaksaan Negeri OKU Tandatangani MoU

-Istimewa-

BATURAJA - Untuk meningkatkan penanganan dan penyelesaian masalah hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, RSUD DR Ibnu Soetowo Baturaja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU yang dipusatkan di gedung Rumah Sakit Ibnu Sutowo Baturaja.

Penandatanganan (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH; Kasi Datun Kejari OKU, Aji Martha SH; Kasi Pidum, Erik Eko Bagus Mudigdho; Kasi Intel, Variska dan sejumlah Jaksa. Selain itu dari RSUD DR Ibnu Soetowo Baturaja hadir, Direktur RSUD Ibnu Soetowo Baturaja, dr Rynna Dyana R MKM serta Penjabat Bupati OKU yang diwakili Asisten I Setda OKU, Hasan HD.

Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Choirun Parapat menyampaikan, kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan Rumah Sakit Ibnu Soetowo Baturaja.

"MoU Kejari OKU dan RSUD Dr Ibnu Soetowo Baturaja sudah berlangsung tahun ke 4. Semoga, dengan adanya perjanjian ini antara Kejaksaan Negeri OKU dan RSUD Ibnu Soetowo Baturaja semakin sinergitas," ucap Parapat.

Selain itu, lanjut Parapat, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU dapat memberikan kontribusi kepada RSUD Ibnu Soetowo Baturaja terkait fungsi RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Saya lihat, ternyata rumah sakit ini sudah sangat bagus sekali," imbuh Parapat.

Direktur RSUD Ibnu Soetowo Baturaja, dr Rynna Dyana R MKM, mengatakan, MoU ini adalah agenda tahunan yang mana sebelumnya kegiatan ini sudah dilakukan dan kembali dilakukan untuk perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri OKU dengan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.

"Harapan kami dengan adanya perpanjangan MoU ini, Kejaksaan Negeri OKU bisa memberikan kontribusi terutama terkait masalah hukum dalam kegiatan kami secara medis dan pendampingan hukum lainnya, " tukas dr Rynna. (bet)

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: