CATAT !!! Syarat Pendaftaran Anggota Calon Bawaslu 2023-2028

CATAT !!! Syarat  Pendaftaran Anggota  Calon Bawaslu 2023-2028

--

SUMSEL- OKES.NEWS – Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I, II dan III Provinsi Sumatera Selatan, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I, II dan III Provinsi Sumatera Selatan.

 

Timsel kabupaten Kota 2023 mengumumkan pendaftaran Bawaslu kabupaten kota 2023-2028 Provinsi sumatera selatan pada Senin 22 mei 2023.

 

Surat Keputusan Bawaslu tertuang dalam Nomor 173/KP-01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Ini adalah salah satu rangkaian dari proses seleksi Bawaslu Provinsi.

 

Tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I, II, dan III Provinsi Sumatera Selatan.

 

Penerimaan yang dimulai tanggal 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023, adapun tata cara persyaratannya terdiri dari alur pendaftaran Bawaslu kabupaten kota periode tahun 2023-2028.

 

Langkah selanjutnya peserta diharuskan mendownload jadwal tahapan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar diantaranya Persyaratan calon anggota Bawaslu yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: