TERKAIT Transparansi Desain Surat Suara Masih Gunakan Sistem Proporsional

TERKAIT  Transparansi Desain Surat Suara Masih Gunakan Sistem Proporsional

KPU-Foto: Ilustrasi. (*)-

JAKARTA- KPU menyiapkan draf peraturan KPU tentang logistik pemilu atau bahasa teknis di undang-undangnya itu perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.

 

Bahkan Hasyim menegaskan bahwa desain surat suara Pemilu 2024 masih mengikuti desain surat suara model sistem proporsional terbuka.

 

"Ya, ada surat suara, ada formulir, kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka," tambahnya.

 

Menurut Hasyim, desain surat suara memuat desain formulir yang di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, gambar partai, nama calon, dan nomor urut calon di setiap daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir.

 

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022.

 

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

 

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: