DPO Bandit Betopeng OKU Timur Tertangkap

DPO Bandit Betopeng OKU Timur Tertangkap

Ilustrasi--IST

OKU TIMUR- OKES.NEWS-  DPO pelaku pencurian berinisial AS (17) Warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU TIMUR akhirnya berhasil d!ringkus anggota Polsek Cempaka Polres OKU TIMUR.

DPO curat tersebut ditangkap setelah aksinya terekam CCTV d! dalam warung milik korban Himsar (37) Warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur dengan mengambil uang yang berada d! dalam toples warung milik korban tersebut.

Pelaku saat itu melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira Pukul 02:00 Wib, bersama rekannya yang berinisial YR (24) warga Dusun Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur yang sudah tertangkap lebih dulu.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH d!dampingi Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku d!perkuat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 06 / III / 2023 / SEK.CPK / OKUT / SUMSEL, tanggal 27Maret 2023 dan DPO/03/III/2023/Reskrim, tanggal 29 Maret 2023.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara lebih dulu membuka tralis dan pintu warung yang berada d! depan yang pada saat itu lupa d!tutup korban sebelum korban dan keluarganya istirahat tidur,” ujarnya.

Saat itulah kata Kasi Humas, pelaku yang mengenakan penutup muka dengan sarung mengambil satu buah toples plastik berisikan uang kemudian keduanya langsung melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib,” katanya.

D!katakan, pelaku AS d!tangkap setelah anggota Polsek Cempaka melakukan upaya pencarian dan pengejaran. “Pelaku AS berhasil d!tangkap d!tempat persembunyiannya yang berada d! Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur,” tegasnya.

Sedangkan untuk pelaku YR, berhasil d!tangkap saat itu sedang berada d!rumahnya pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pada pukul 05:30 Wib.

Saat ini pelaku AS berserta barang bukti rekaman video CCTV d!bawa ke Polsek Cempaka untuk d!lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku d!jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: