Mustato Divonis 13 Tahun Penjara lebih Rendah dari Tuntutan JPU OKU

ilustrasi-foto ist-
BATURAJA - OKES.NEWS- Mustafa Kamal alias Mustato terdakwa kasus pembunuhan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo Kecamatan Peninjauan OKU, Muhammad Sajili (44) yang tejadi pada 22 Juni 2022 silam.
"Sidang vonis nya sudah dilaksanakan pada 25 Mei kemarin. Kalau dibandingkan dengan tuntutan kita (JPU), Putusan 13 tahun ini di bawah tuntutan kita dimana pada sidang sebelumnya kita menuntut dengan hukuman 14 tahun penjara," ujar Erik, Senin, 30 mei 2023 di Baturaja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja jatuhkan vonis 13 tahun penjara pada sidang putusan.
Dijelaskan Erik, Mustafa Kamal di jerat dengan pasal 338 KUHP pidana. Tidak seperti pada pelimpahan berkas tahap 2 dari Polres OKU yang juga menyertakan pasal 340 KUHP pidana.
BACA JUGA:Mustato Dituntut 14 Tahun Penjara oleh JPU Kejari OKU
Terdakwa kasus pembunuhan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo Kecamatan Peninjauan OKU, Muhammad Sajili (44) yang tejadi pada 22 Juni 2022 silam.
"Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang d bacakan pada sidang pembacaan tuntutan," tandasnya.(r15)
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Anggota BPD Karang Dapo Jalani Reka Ulang di Kursi Roda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: