Dipecat dari Polri Teddy Minahasa Serahkan Banding

Dipecat dari Polri Teddy Minahasa Serahkan Banding

Teddy Minahasa setelah dipecat dari Polri dan resmi menyerahkan pernyataan banding.-foto ist-

JAKARTA.OKES.NEWS- Irjen Teddy Minahasa  telah menyerahkan pernyataan banding setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Bahwa Teddy Minahasa  menyerahkan pernyataan banding. Penyerahan maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.

Banding ini merupakan hak pelanggar yang diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dilanjutkannya, pengajuan memori banding nantinya dapat diserahkan paling lama 21 hari sejak Teddy menerima petikan putusan sidang KKEP sebelumnya.

BACA JUGA:Pejabat PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati, Terkait Kasus Dugaan Korupsi

BACA JUGA:VIRAL, Pengawalan Mantan Anak Dirjen Pajak Mario Dandy Bak Seorang Jenderal, Wartawan Lontarkan Protes!

"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," kata Brigadir Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa

Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

BACA JUGA:Besok Warga Rasuan Madang Suku 1 Gelar Sidokah Tiuh, Agar Terhindar dari Bencana?

BACA JUGA:Dendam Diputusin, Penyebar Video Tak Senonoh Oknum Guru Honorer di OKU Selatan Ditangkap

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

"Pelanggar menyatakan banding," kata Brigadir Ramadhan.(DNN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: